Jaksa Pinangki Pakai Busana Syari di Sidang Lanjutan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya. Istri Kombes Yogi Napitupulu Yusuf ini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Seperti diketahui, Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia sempat menjadi buronan.
Dalam sidang hari ini, Pinangki tampil beda. Ia tampak memasuki ruang sidang pukul 10.45 WIB. Ia mengenakan busana muslim syar'i dengan baju gamis panjang berwarna biru dongker dan berjilbab syar'i yang warnanya senada dengan baju.
Saat memasuki ruang sidang, Pinangki yang didampingi sejumlah jaksa tampak mencuri perhatian peserta sidang. Penampilan Pinangki terus berubah setiap waktu. Bahkan wajahnya pun kian kinclong meski meringkuk di penjara.
Awalnya, Pinangki tidak mengenakan jilbab saat pertama kali ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, saat menjalani sidang Pinangki mulai memakai busana muslim hingga pakaian syar'i.
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan Pinangki. Sidang tersebut sedianya digelar pada Rabu, 7 Oktober 2020. Akan tetapi, sidang ditunda karena kantor PN Jakpus ditutup sementara. Penutupan itu imbas adanya pegawai PN Jakpus yang positif Covid-19. PN Jakpus sudah kembali beroperasi pada Kamis, 15 Oktober 2020, setelah ditutup sejak 7 Oktober 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Pinangki. JPU meyakini seluruh dakwaan terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Sebelumnya, pihak Pinangki meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dari JPU tersebut. Mereka juga meminta hakim memerintahkan jaksa agar membebaskan Pinangki.
"Nota keberatan ini, kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Satu, menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan ini. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, pada Rabu 30 September 2020.