Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoko Tjandra Alumni UNPAD
Djoko Tjandra sudah 11 tahun buron dari Kejaksaan Agung. Dia diduga berada di luar negeri menghindari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kendati demikian, ternyata ada jaksa yang diduga dengan mudahnya pernah bertemu dengannya pada tahun 2019 silam. Jaksa itu bernama Pinangki Sirna Malasari.
Di media sosial beredar luas foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Saat itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Usai menjadi sorotan karena fotonya bersama Djoko Tjandra viral di media sosial, Pinangki pun dicopot dari jabatannya.
Pinangki Lengser
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari (PSM) sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan.
Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa Jaksa Pinangki tercatat 9 kali pergi ke luar negeri pada 2019 lalu tanpa izin atasannya. Salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelas Hari.
Beda Profesi Pinangki dan Anita Kolopaking
Jauh sebelum beredar foto-foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking viral di media sosial, Pinangki dan Anita Kolopaking memang berteman akrab.
Keduanya diketahui kerap menghadiri acara halal bihalal alumni Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung, Jawa Barat.
Dikutip dari news.unpad.ac.id, Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi”. Berkat disertasi tersebut, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude. Dia berkarir sebagai jaksa.
Sedangkan Anita Kolopaking memperoleh dua gelar di UNPAD, yakni Master bidang Hukum dan Doktor bidang Hukum. Berbeda pilihan profesi dengan temannya, Anita Kolopaking mendirikan firma hukum Anita Kolopaking and Partners.
Advertisement