Jaksa Periksa 5 Saksi Perkara Tipikor di PT Graha Telkom Sigma
Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 5 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek yang dikerjakan PT Graha Telkom Sigma. Proyek tersebut mengerjakan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, 5 orang tersebut diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi.”Diperiksa masih sebagai saksi,” ujarnya dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Selasa 7 Maret 2023.
Sedangkan 5 orang saksi itu, berinisial LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Kemudian GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka dan BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
Dikatakan oleh Ketut Sumedana, kelima orang saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi. “Memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 hingga 2018,” tandasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Ketut Sumedana, penyidik di Kejagung juga memeriksa 7 orang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018.”Tujuh orang saksi kita periksa,” paparnya.
Tujuh saksi yaitu RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020. Juga HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.