Jaksa Penuntut Umum Tolak Pledoi Fachri Albar
Aktor Fachri Albar kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juni 2018. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi ini, pihak kuasa hukum Fachri secara bergantian membacakan nota pembelaannya.
Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Fachri mengungkapkan permintaan maaf dari pihaknya, serta mengatakan bahwa kliennya itu akan bertaubat dan tak menyetuh barang haram kembali. Sehingga, kuasa hukum Fachri meminta keringanan agar kliennya direhabilitasi.
"Akhir kata dalam pembelaan ini kami menyadari bahwa perbuatannya benar-benar keliru dan kami memohon maaf atas kekhilafan yang selama ini dilakukan. Karenanya ke depannya klien kami akan bekerja bersungguh-sungguh menghidupi anak dan istrinya dengan normal dan terbebas dari narkoba."
"Untuk itu, kami memohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk memberi keringanan dan kesempatan untuk diberikannya rehabilitasi," ujar kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin.
Tak hanya itu, ada tiga poin yang diminta oleh tim kuasa hukum Fachri dalam nota pembelaan yang dibacakan malam kemarin.
"Permohonan berdasarkan alasan-alasan di atas maka kiranya bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut.
Satu, menyatakan bahwa terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan FA hanya menerima psikotropika selaku pengguna, Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 60 ayat 5 Undang Undang RI nomor 5 tentang psikotropika.
Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa Fachri Albar selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur.
Ketiga, menetapkan biaya menurut hukum," sambungnya.
Usai membacakan pledoi, Hakim Ketua langsung meminta tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak tunggu waktu lama, JPU langsung memutuskan untuk menolak pledoi dari pihak Fachri Albar secara lisan.
"Kami menanggapi pledoi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas JPU Nasrudin.
Selanjutnya, sidang Fachri Albar akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 10 Juli 2018 mendatang. (*)
Advertisement