Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Bukan Karena Corona
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia bukan karena virus corona. Tetapi jaksa muda ini yang meninggal hari ini pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, karena menderita komplikasi penyakit gula.
"Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan di Jakarta, Senin.
Made mengatakan, Fedrik meninggal bukan karena corona melainkan karena menderita komplikasi penyakit gula.
"Semoga almarhum husnul khotimah," ujar Made.
Fedrik Adhar diketahui mengawali karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013.
Nama dia dikenal publik saat menjadi jaksa penuntut umun dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak pihak karena dianggap terlalu ringan. (ant)