Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim tolak pledio alias nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Senin 30 Januari 2023. Istri Ferdy Sambo ini dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” tegas JPU pada sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum dalam repliknya menyebutkan, tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi, dinilai memperlihatkan sikap yang kurang mendukung terdakwa untuk mempertahankan kejujurannya. “Tim penasihat hukum ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa.
Ditambahkan JPU, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Terdakwa Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023.
Atas tuntutan itu pengunjung langsung riuh dan berucap huuu, pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Begitu jaksa membacakan tuntutan atas terdakwa, pengunjung sidang yang ada di luar ruang menjadi riuh dan berucap huu.
Hakim memperingatkan agar pengunjung tertib pada sidang Rabu siang itu. Jika tidak tertib akan dikeluarkan dari ruangan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan amar tuntutan.
Dalam sidang itu JPU menyatakan bahwa terdakwa turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. “Atas tindakan itu terdakwa dituntut 8 tahun penjara, potong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU. Jaksa menambahkan, terdakwa membayar biaya perkara Rp5000.
Menurut jaksa, tuntutan 8 tahun penjara karena ada hal yang meringankan terdakwa Putri Candrawathi, dimana tidak pernah dipidana sebelumnya dan dianggap sopan dalam persidangan.
Advertisement