Jaksa KPK Tuntut Mantan Kajari Bondowoso Penjara 7,6 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro terdakwa kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta yang terkena OTT KPK hukuman 7,6 tahun penjara. Terdakwa Puji juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 27 Maret 2024, itu JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam amar tuntutan juga menuntut agar majelis hakim mewajibkan terdakwa Puji membayar denda uang pengganti atas suap pernah diterimanya sebanyak Rp 927 juta.
Jika sebulan setelah putusan majelis hakim inkrah, denda uang pengganti tidak dapat dibayar, maka harta benda terdakwa dilakukan penyitaan oleh kejaksaan untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa Puji masih tidak mencukupi, maka diganti pidana pengganti berupa masa penahanan selama 2 tahun penjara.
"Tuntutan 7,6 tahun dan membayar denda uang pengganti Rp 927 jurta, karena terdakwa Puji sebagai penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perilaku KKN. Terdakwa Puji secara saja dan menyakitkan melanggarPasal 12 huruf a UU RI jo Pasal 55 UU ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 12 a huruf UU Jo Pasal 64 KUHP. Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, Rabu 27 Maret 2024.
Mengenai besaran denda uang pengganti dikenakan terhadap terdakwa Puji, terang Wawan, selama bergulirnya persidangan, terdakwa Puji tak cuma menerima pemberian uang dari 2 terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pengendali CV Wijaya Gemilang yang terjaring OTT KPK di Bondowoso, Rabu 15 November 2023.
"Terdakwa Alexander Silaen mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso mengakui uang siap diserahkan ke terdakwa Puji. Jelas. Rp250 juta dibagi dua. Terdakwa Puji Rp100 juta, terdakwa Alexandsr Rp 150 juta. Kemudian, Rp300 juta (soal PSD), dibagi dua, Pak Puji Rp150 juta, dan Alex Rp150 juta. Akhirnya jadi Rp750 juta," terangnya.
Terdakwa Puji juga terbukti menerima uang tunai dari pihak lain. Yakni, Pemkab Bondowoso berkaitan Proyek Strategis Daerah (PSD). Kemudian, terkait pemberian uang oleh Kepala Dinas BSBK (sebelumnya Dinas PUPR) Bondowoso, Munandar
"Meskipun jumlahnya Rp 696 juta, tapi di sidang Munandar mengatakan memberikan dibulatkan Rp 700 juta. Dibagi 3 kali pemberian. Pertama Rp150 juta lewat Syamsu Yoni. Kedua Rp 300 juta juga lewat Syamsu Yoni. Dan Rp 350 juta diberikan langsung oleh Munandat kepada terdakwa Puji," bener Wawan.
Sebelumnya dalam hari yang sama Rabu 27 Maret 2024, JPU KPK lebih dulu menuntut tiga terdakwa. Yakni mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Dilliyanto serta 2 terdakwa pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Terdakwa Alexander dituntut JPU KPK dengan hukuman 5,4 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain ittu, menuntut pidana tambahan mewajibkan terdakwa membayar biaya pengganti sebesar Rp 365 juta.
Sementara 2 terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pengendali CV Wijaya Gemilang dituntut hukan 2,5 tahun penjara. JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp 100 juga subsider pidana 6 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti secara kompak dan menyakinkan memberikan uang suap Rp 225 juta dan Rp 250 juta kepada terdakwa Puji melalui terdakwa Alexander.