Jaksa Kembalikan Berkas SPDP Kasus Uang Baru Rp3,7 M di Mojokerto
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan mengembalikan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus uang baru Rp 3,73 miliar yang ditangkap polisi di timur Exit Tol Mobar pada Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Pengembalian itu dikarenakan penyidik Polres Mojokerto Kota tak kunjung mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"Sampai saat ini kami belum juga menerima hasil penyidikan atas nama terlapor Jefri Arianto Sihotang dan kawan-kawan tersebut. Sehingga nanti (Senin 27 Juli 2022) rencananya kami akan mengembalikan SPDP kepada penyidik," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ivan Yoko, Jumat 24 Juni 2022.
Pengembalian SPDP itu tentu sudah sesuai dengan SOP penanganan perkara. Karena sejak penerbitan P-17 pada 23 Mei 2022, dari Kejaksaan Negeri Mojokerto ke Polres Mojokerto Kota, berkas perkara kasus uang Rp 3,7 miliar itu tak kunjung dikirimkan. Oleh karena itu, SPDP dikembalikan ke Polres Mojokerto Kota.
"Pada tanggal 23 Mei 2022, kita melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atas nama Jefri dan kawan-kawan. Sampai sekarang kami belum menerima status dari terlapor menjadi tersangka," ujarnya.
Jika penyidik Polres Mojokerto Kota ingin mengungkap lagi kasus uang baru ini, penyidik harus mengirimkan lagi SPDP baru ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Ivan menegaskan kasus ini bukan berarti berhenti sampai di sini, jika polisi masih terus berlanjut harus ada penerbitan SPDP yang baru dari penyidik Polres Mojokerto Kota.
"Kalau itu nanti (dilanjutkan) tergantung dari penyidik menyikapinya seperti apa. Kami hanya mengembalikan masalah berhenti itukan SP3, itu kewenangan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya Polisi mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus uang baru Rp 3,73 miliar pada 13 April 2022, ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Sejak dikirim SPDP, kasus yang menimpa Jefri dan kawan-kawan ini sudah satu bulan lebih belum juga ada perkembangan dari penyidik Polres Mojokerto Kota, hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melayangkan P17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan pada 23 Mei 2022.
Diketahui, JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru sekitar Rp5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jawa Barat. Uang tunai dalam jumlah besar itu dikirim ekspedisi pihak ketiga kepada kelompok JRS di Batang, Jawa Tengah.
JRS dan empat temannya asal Sidoarjo lantas membawa uang tersebut ke Jawa Timur. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Karena kelompok pengepul uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto, tepatnya di dekat Exit Tol Mojokerto Barat pada Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini lantas diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti.
Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan enam orang yang sempat ditahan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Advertisement