Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus Rasisme
Dua tersangka kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti dan Syamsul Arifin, terus diproses. Kini, berkas kasus tersebut, telah diterima Kajaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, kabarnya berkas tersebut dikembalikan, karena tak lengkap.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono membenarkan kalau berkas kedua tersangka itu dikembalikan ke pihak kepolisian. Lantaran berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap atau P19.
Asep menyebut pihaknya telah mengembalikan berkas kedua tersangka sejak dua hari lalu. Tapi hingga kini ia mengatakan belum ada tindak lanjut lagi.
“Kedua berkas perkara tersebut masih tahap P-19. Pengembalian berkas dilakukan agar penyidik Polda Jawa Timur melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas,” kata Asep, Sabtu 5 Oktober 2019.
Asep beralasan tidak lengkapnya berkas dari kedua tersangka ini disebabkan domain dari jaksa penuntut yang melakukan penelitian berkas agar bisa kembali didalami.
“Biar nanti jaksa penuntut yang menjelaskan itu. Yang pasti ada beberapa hal yang harus dilengkapi agar bisa didalami jaksa penuntut dalam upaya pembuktian pada persidangan nanti,” imbuh dia.
Sementara saat dikonfirmasi terkait berkas tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman, Asep menyebut belum menerima berkasnya.
Asep menjelaskan pihakanya baru menerima berkas dari dua tersangka saja, milik Tri Susanti dan Syamsul Arifin. Karena Veronica Koman seperti diketahui tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
Asep menambahkan dari tersangka Veronica Koman, pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikannya (SPDP) saja.
“Untuk berkas perkara yang tersangkanya berada di luar negeri (Veronika Koman) belum masuk,” ucap Asep.
Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan berkas dari dua tersangka ini telah rampung. Pihaknya telah menyerahkan berkas kedua tersangka pada jaksa di Kejati Jatim
"Sudah diserahkan berkasnya," kata Barung singkat.
Namun saat ditanya apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Barung menyebut pihaknya masih menunggu. Karena, berkas tersebut masih diperiksa oleh jaksa.
"Berkasnya tinggal menunggu koreksi dari JPU," ucap Barung.
Advertisement