Jaksa Kejati DKI Jakarta Terjerat OTT KPK, Ini Respon Legislator
Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan terkait suap penanganan kasus hukum yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.
Selain 5 orang yang ditangkap saat operasi tangkap tangan, KPK juga telah memeriksa Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.
Diantar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, Agus Winoto ditangkap dini hari.
"Tadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu 29 Juni 2019.
Kini, KPK masih memeriksa 6 orang terkait dugaan suap jaksa Kejati DKI Jakarta pasca-operasi tangkap tangan. Status hukum nama-nama yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK ditentukan setelah gelar perkara dilakukan atau 24 jam setelah penangkapan dilakukan.
Operasi Tangkap Tangan dilakukan KPK terhadap 2 jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan 2 orang pengacara. Seorang lainnya yang ditangkap saat OTT KPK yakni dari pihak swasta. Dalam operasi tangkap tangan ini KPK menyita uang yang diduga suap kepada jaksa senilai 21 ribu dollar Singapura.
Sementara itu, kalangan wakil rakyat menuding operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa, yang salah satunya Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI, sebagai tindakan mempermalukan kejaksaan. Menurutnya, seharusnya KPK berkoordinasi jika ada anggota dari lembaga itu yang hendak dijaring dalam OTT.
"Kalau memang sudah cukup alat bukti, ya silakan saja. Kalau itu dianggap oleh KPK sudah baik dan sudah benar, ya silakan saja. Tapi menurut saya, karena itu sebuah lembaga, seperti kejaksaan, kepolisian, yang paling baik bagi KPK kalau memang ada jaksa ataupun anggota kepolisian yang diperkirakan akan terjerat hukum, itu adalah berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri," kata anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Teuku Taufiqulhadi kepada awak media, Sabtu 29 Juni 2019.
Menurutnya, cara itu adalah semangat kebersamaan dan tidak menghilangkan muka dari lembaga seperti kejaksaan. Taufiqulhadi juga menilai OTT tanpa koordinasi yang dilakukan KPK merupakan tindakan mempermalukan lembaga lain. Menurutnya, seharusnya ada kerja sama untuk melakukan OTT itu.
"Ini menurut saya apa yang dilakukan KPK adalah seperti mempermalukan lembaga-lembaga yang sebenarnya mereka harus bekerja sama dalam penegakan hukum. Mereka (KPK) cenderung mengambil sendiri, dalam rangka apa, dalam rangka ingin mempermalukan kejaksaan," ucapnya.
Taufiqulhadi menyarankan KPK membiarkan kejaksaan menangani kasus ini. Dia meyakinkan tidak perlu ada ketakutan kasus itu tidak berjalan atau tidak independen.
"Kalau kita lihat, nanti kan ada Komisi III. Kalau tidak dilanjutkan, itu akan dipertanyakan Komisi III. Menurut saya, tidak ada masalah, kita melihat kasus hukum itu bergerak atau tidak, itu kan bisa diamati oleh rakyat," sebutnya.
Taufiqulhadi berharap ke depannya bisa saling menghormati antaralembaga negara.
"Khusus jaksa, seharusnya memberi mukalah kepada lembaga mereka. Itu berarti saling menghormati di antara mereka. Tapi kalau tidak, ya silakan. Di dalam konteks itu adalah tidak manis di antara mereka," tuturnya. (asm/adi)
Advertisement