Divonis 5 Tahun, Jaksa Penuntut Gilang Bungkus Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pelecehan seksual fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, bakal mengajukan banding. Jaksa beranggapan hakim tidak menggunakan satu pasal tersisa, untuk memvonis terdakwa.
"Dari tiga pasal yang dibuktikan, ada salah satu pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, I Gede Willy Pramana , kepada awakmedia, Minggu, 14 Maret 2021.
Pasal tersebut, kata Willy, yakni Pasal 335 KUHP, yang berisi tentang kekerasan dengan ancaman. Menurut dia, seharusnya pasal tersebut turut dipertimbangakan oleh majelis hakim.
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," bunyi pasa itu.
Pasalnya ketika melancarkan aksinya, lanjut Willy, Gilang sudah termasuk melakukan pemaksaan kepada para korbannya. Terdakwa meminta korban melakukan sesuatu dengan kekerasan, agar korban bersedia.
"Terdakwa sudah memaksa korbannya untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding," jelasnya.
Meski demikian, Willy tidak menganggap vonis Gilang terlalu ringan. Sebab, majelis hakim sudah menggunakan dua dari tiga pasal yang mereka ajukan. "Kalau vonis hakim tak masalah untuk kami, sudah cukup lantaran mencapai dua per tiga dari tuntutannya. Kami mempermasalahkan satu pasal itu tadi," ucapnya.
Sementara itu, pihak Gilang melalui salah satu kuasa hukumnya, Bambang Soegiarto mengaku kliennya menerima vonis 5 tahun 6 bulan. Mereka tak mengajukan banding. "Kami terima putusan, tidak banding," kata Bambang.
Sebelumnya, sidang vonis Gilang digelar, Rabu, 3 Maret 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tindakanya, terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Khusaini mengatakan, Gilang telah melanggar tiga pasal. Yakni Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP, tentang kekerasan seksual.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti,” kata Khusaini saat membacakan putusan.
“Dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul," lanjut Khusaini.