Jaksa juga Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 17 Juli 2019. Momen ini bertepatan setelah sehari sebelumnya, ibunda artis Atiqah Hasiholan itu merakan ulang tahun ke-70.
Ratna Sarumpaet mendadak berubah pikiran soal vonis 2 tahun penjara kasus hoaks penganiayaan, yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jaksel.
"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali, kita rembukan. Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin kepada wartawan.
"Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum (ada) rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe Tri Sadono.
Ternyata, langkah banding juga dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum. Alasannya, putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Daroe Tri Sadono, pihaknya menganggap putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa belum dapat memberikan efek jera.
"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum (ada) rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," kata Daroe.
Sebelumnya, JPU dalam persidangan vonis pada Kamis 11 Juli 2019 mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.