Jaksa Jaga Desa, Program Sinergi Pemkab dan Kejari Jombang
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyatakan dukungan penuh terhadap program penyuluhan hukum “Jaksa Jaga Desa” yang digagas Kejaksaan Negeri Jombang.
Lewat program ini, Mundjidah berharap dapat memberi ruang bagi pemerintah daerah, kecamatan, dan desa, melaksanakan tata kelola keuangan yang baik.
“Saya berharap program Jaksa Jaga Desa ini dapat membantu mengawal dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa,” katanya.
Ia menyebut, inovasi Jaksa Jaga Desa adalah program sinergi Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa yang sudah ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Jombang dengan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Program Jaksa Jaga Desa dibentuk sebagai rumah yang nyaman bagi pemerintah desa dalam menyampaikan permasalahan pengelolaan keuangan di desa. Sehingga bisa menghindari kesan ketakutan bagi kepala desa dan perangkat perangkat desa dalam penggunaan dana desa.
Dengan program ini, Mundjidah berharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum. Program Jaksa Jaga Desa juga akan terjalin hubungan yang baik dan berkesinambungan antara penegak hukum dan masyarakat.
Kepada para kepala desa beserta perangkat, Mundjidah berpesan agar tidak ada keraguan jika ingin berkonsultasi, bertanya kepada jaksa. Terutama dalam pelaksanaan program ADD, dana desa, serta program lainnnya.
“Saya berharap melalui program inovasi Jaksa Jaga Desa ini dapat meningkatkan kerjasama, untuk saling menjaga dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak. Sehingga terlaksana hasil tata kelola keuangan administrasi desa yang baik dan benar,” tandas Mundjidah.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran mengatakan, pihaknya siap membuka diri. Kejari Jombang menurut Imran juga siap memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu takut datang menghadap jaksa untuk berkonsultasi.
“Saat ini sudah tidak ada lagi jarak dan ketakutan lagi di masyarakat untuk berkonsultasi tentang pengetahuan hukum. Agar pelaksanaan APBDes dapat berjalan sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan,” kata Imran.
Advertisement