Jaksa dan Hakim ke Rumah Sambo, Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan serta tim penasehat hukum mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu 4 Januari 2022. Lokasinya berada di dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan di Komplek Polri Duren Tiga, semuanya di Jakarta Selatan.
Sesuai jadwal, para jaksa, hakim dan penasehat hukum akan ke rumah Ferdy Sambo, usai sidang terdakwa Rick Rizal usai digelar hari ini Rabu 4 Januari 2022.
Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, peninjauan di lokasi TKP merupakan hal lumrah yang dilakukan untuk menyocokkan dan melengkapi keterangan saksi yang diungkap di persidangan.
“Teknisnya secara prinsip hanya untuk crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Djuyamto dikutip pmjnews pada Rabu 4 Januari 2023.
Menurut Djumanto, dalam peninjauan majelis hakim akan melihat posisi saat rekonstruksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Juga kesesuaian informasi dan keterangan yang disampaikan saksi dan terdakwa.
Saat peninjauan di lokasi, para saksi dan terdakwa tidak dilibatkan dalam peninjauan. Itu peninjauan yang dilakukan bukan untuk pembuktian, melainkan menambah kejelasan fakta persidangan.”Saksi dan terdakwa tidak diikutkan,” imbuhnya.
Sidang dugaan kasus pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, digelar pada Senin 2 Januari 2022. Sidang yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini mulai digelar pertama pada 17 Oktober 2022.
Jika dihitung, sidang sudah berjalan 3,5 bulan. Lamanya sidang kemungkinan karena banyaknya para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang menghadirkan lima terdakwa. Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Riky Riza dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan saksi yang dihadirkan dari keluarga korban Brigadir J, jumlahnya ada belasan orang. Itu belum termasuk saksi dari pihak Ferdi Sambo, yang jumlahnya juga belasan orang. Juga saksi-saksi lain, dari ahli dari kedua belah pihak.
Namun lamanya sidang juga dikhawatirkan terdakwa Ferdy Sambo bisa bebas karena masa penahanannya. Masa penahanan mantan jenderal bintang dua ini sebanyak 90 hari dan akan habis pada 9 Januari 2023 mendatang.
Menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, bahwa jika masa penahanan belum habis, maka hakim akan melakukan perpanjangan. "Kalau belum, nanti hakim perpanjangan. Tapi sekali lagi, kalau nanti mau putusan. Biasanya hakim menjatuhkan seminggu sebelum berakhirnya masa tahanan," terangnya dikutip kanal Youtube MetroTv Senin 2 Januari 2022.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 17 Oktober 2022. Sidang yang menyita perhatian publik ini akan menghadirkan 5 terdakwa.