Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Bos MeMiles
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sepakat mengajukan kasasi terhadap Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dengan kasus investasi bodong, 24 September 2020 lalu.
"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Rabu 14 Oktober 2020.
Namun, pengajuan kasasi ini baru dilakukan terhadap Sanjay. Sedangkan empat orang terdakwa lainnya, yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva yang juga divonis bebas oleh hakim belum diajukan kasasi, karena jaksa masih memanfaatkan waktu untuk membuat pertimbangan.
"Untuk sementara belum, ditunggu saja perkembangannya," imbuh Anggara.
Empat terdakwa ini juga tersangkut kasus investasi bodong karena berdasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah memenuhi usur tindak pidana.
Sebelumnya, Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 subsider Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita, yakni berupa uang lebih dari Rp100 miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.
Advertisement