Jaksa Agung Tuding KPK Hendak Ambil Alih Penuntutan Umum
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hendak mengambil alih penuntutan umum. Menurutnya, KPK ingin mengangkat penuntut umum sendiri.
"Ya kalau bisa silakan, kalau menghendaki begitu silakan. Kejaksaan pun masih banyak tugas lain," Prasetyo, yang kader partai Nasdem. "Berarti yang salah undang-undangnya, karena di UU KPK sendiri menyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang berasal dari kejaksaan," tambahnya.
Menurut Prasetyo, internal KPK memang ada yang tidak menghendaki keberadaan jaksa. "Memang di sana (KPK) ada sekitar 80 jaksa yang ditugaskan menjadi penuntut umum, dan pimpinan KPK juga mengajukan permintaan agar jumlahnya ditambah," katanya di Jakarta.
Karena itu, kata dia, sebelum memenuhi permintaan penambahan jaksa itu oleh KPK, maka diharapkan KPK bisa menyelesaikan masalah internalnya dahulu.
"Kita tidak keberatan untuk menempatkan dan akan kita penuhi permintaan apapun terkait penambahan tenaga jaksa. Tentunya bagaimanapun keberadaan jaksa di sana harus dihargai dengan baik dan harus diperhitungkan sebagai komponen yang berada di KPK," katanya.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil jaksa yang bertugas di KPK. "Jadi tentunya tidak mau kalau anak-anak saya di sana diperlakukan tidak semestinya," katanya. (ant/ar)