Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Percaya Tawaran Urus Perkara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya buka suara soal pengakuan terdakwa kasus korupsi bernama Amalia Sabara (Amel) yang menyebut-nyebut nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, Amel merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi terhadap seorang bernama Andi Adriansyah. Kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi itu disebut terjadi pada Juli 2023. Akibat perbuatannya, Amel didakwa dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu 25 Oktober 2023, Amel menyebut-nyebut nama Celine dan Burhanuddin saat bicara soal penerimaan dan pembagian uang.
"Setahu saya Celine sering jadi MC acara ibu-ibu Kejaksaan RI," ucap Patris saat memberikan klarifikasinya.
Dia juga mengatakan, Celine Evangelista akrab dengan istri Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bahkan, Celine Evangelista sudah dianggap seperti anak sendiri oleh Burhanuddin dan istri.
"Celine akrab dengan istri Jaksa Agung bahkan sudah dianggap anak sendiri," ujar Patris.
Jangan Percaya Tawaran Urus Perkara di Kejaksaan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menegaskan jangan pernah percaya jika ada pihak yang menawarkan pengurusan perkara di Kejaksaan.
Menurutnya, ST Burhanuddin selalu menegaskan semua pihak yang terlibat suatu perkara akan ditindak tegas.
"Jaksa Agung menegaskan dalam setiap kali kesempatan 'Jangan ada orang yang percaya bisa mengurus perkara di Kejaksaan, kalau ada keterlibatan orang dalam akan ditindak tegas'," tandasnya.
Jangan Main Proyek
Dalam sebuah kesempatan, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya baik jaksa maupun pegawai kejaksaan di pusat maupun daerah jangan bermain dalam proyek, dan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.
“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua,” tandasnya.
Selain itu, ST Burhanuddin juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan pihaknya.
Masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813-8963-0001. Jaksa Agung menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.