Jaksa Agung Sebut Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998-1999 tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Jaksa Agung ini disampaikan saat dirinya mengikuti rapat kerja bersama komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II telah ada hasil paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.
Peristiwa Semanggi I sendiri terjadi pada 11-13 November 1998 ketika demonstrasi berakhir dengan tewasnya 17 warga sipil.
Sedangkan Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang berujung pada tewasnya mahasiswa UI bernama Yap Yun Hap. Selain itu, peristiwa ini juga menyebabkan 11 orang lainnya tewas di beberapa titik di Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Burhanuddin juga mengaku pihaknya belum berhasil mengungkap pelanggaran HAM berat lainnya semisal peristiwa Dukun Santet Ninja serta peristiwa Talangsari.
Beberapa kendala yang muncul dalam penanganan kasus ini, menurut Burhan, di antaranya adalah belum adanya pengadilan HAM adhoc untuk mengusut tuntas kasusnya.
"Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu memang sampai sekarang belum ada Pengadilan HAM adhoc," ujarnya.
Minimnya alat bukti pendukung juga menjadi kendala tersendiri. Apalagi Komnas HAM hingga saat ini juga belum memberikan minimal dua alat bukti terkait kasus tersebut.