Jaksa Agung: Haram Hukumnya Kasus Pengguna Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengguna narkoba akan diperlakukan sebagai korban dan diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ia memerintahkan jajarannya agar tidak melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengguna ke pengadilan. Namun ia menegaskan para pengedar akan dituntut dengan hukuman maksimal bahkan hukuman mati.
"Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan pengguna narkoba ke pengadilan. Kalau itu hanya pengguna, kami akan melaksanakan keadilan restoratif," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember 2024.
Diketahui, langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengategorikan pengguna narkoba sebagai korban. Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, Burhanuddin menegaskan, pendekatan ini tidak berlaku bagi para bandar dan pengedar narkoba. Ia menekankan, para pengedar akan dituntut dengan hukuman maksimal bahkan hukuman mati.
"Kami tidak hanya menuntut, tetapi memastikan para bandar dan pengedar mendapatkan hukuman maksimal, sesuai dengan fakta hukum yang ada, tuntutan akan maksimal, bahkan hukuman mati" katanya.
Advertisement