Jaksa Agung Bentuk Lima Tim di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan atas Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 30 JPU nantinya akan dibagi menjadi lima tim.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dari 30 JPU dibagi lima tim berikut lima pemisahan berkas perkara pidana. “Satu tim akan ada enam jaksa dan satu tersangka,” ujarnya dikutip Tempo, Kamis 1 September 2022.
Tim JPU kini telah memulai pemeriksaan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Para jaksa yang sudah dibentuk sebanyak lima tim dengan lima berkas perkara, dimungkinkan bolak-balik ke penyidik Mabes Polri.
Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian ke penyidik. Yaitu apakah sudah lengkap atau belum.
Jika ternyata belum lengkap, kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, selanjutnya kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Dua hari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke penyidik kepolisian. Jaksa sudah memberikan catatan ke penyidik polisi untuk melengkapi berkas perkara.”Empat berkas di Kejagung sudah kami teliti dan dalam proses pengembalian berkas,” tegasnya.
Fadil Zumhana menambahkan, berkas harus dilengkapi syarat formil dan materiilnya untuk dibuktikan di persidangan nanti.
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pengiriman berkas perkara dari penyidik polisi ke jaksa dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022.
Ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bharada Eliezer alias Bharada E, Bribka Ricky Rizal alias (RR), dan Kuat Ma’ruf, sopir pribadi Putri Candrawathi. Lima tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subside Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.