Jakarta Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 1 September
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penindakan mulai diberlakukan pada Jumat 1 September 2023.
Wakil Direktur Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelaksanaan tilang juga melibatkan perwira menengah untuk pengawasan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," ujarnya dikutip di laman polri, Jumat 1 September 2023.
Untuk pengendara yang ingin terhindar dari sanksi tilang uji emisi, perlu cek kendaraan secara mandiri. Syaratnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.
Penindakan tilang terkait uji emisi ini termasuk ke dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang diberikan pada kendaraan motor yang melanggar sekitar Rp 250 ribu dan untuk mobil sekitar Rp 500 ribu.
Beberapa syarat yang membantu lulus uji emisi kendaraan:
- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
- Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
Advertisement