Jakarta Terapkan PSBB, Sejumlah Pelanggaran Ditemukan
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) di Jakarta masih ditemukan beberapa pelanggaran. Ada Masjid yang tetap menyelenggsrakan salat Jumat. Warga bergerombol, naik sepeda motor berboncengan, mobil pribadi berpenumpang lebih dari separuh dari kapasitas mobil dan tidak memakai masker di luar rumah.
Susuai dengan Pergub DKI no 33/2020 semua itu termasuk yang dilarang dalam PSBB DKI Jakarta yang berlaku mulai hari Jumat 10 April 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, mengatakan Polisi belum melakukan tindakan hukum kepada para pelanggar di hari pertama PSBB. "Cukup diberhentikan kemudian diberi pengarahan, agar mematuhi apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan dalam PSBB selama 14 hari ke depan," kata Irjen Nana Sudjana di Jakarta 10 April 2020.
Terhadap Masjid yang menyelenggarakan salat Jumat oleh Dewan Masjid Jakarta sudah diimbau untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat. Karena darurat Jumatan diganti dengan Zuhuran. Faktanya masih banyak masjid di kampung yang mengadakan, dengan menyesuaikan pada protokol kesehatan. Masing masing jamaah harus menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat untuk mencuci tangan ( hand sanitizer ) yang cukup, dan harus memakai masker.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan sengaja memulai pelaksanaan PSBB bersamaan dengan hari libur nasional, memperingati hari wafat Isa Almasih. Sehingga seluruh perkantoran, tempat usaha libur. Demikian juga pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga memudahkan pengawasan. " Saya anggap wajar kalau pada hari pertama pelaksanaan PSBB ditemukan beberapa pelanggaran. Tapi kepatuhan masyarakat mendukung upaya pemerintah memutus penyebaran Covid 19, cukup baik, meskipun masih perlu didorong lagi," kata Anies di Jakarta Jumat 10 April.
Gubernur DKI yang baru memperoleh penadamping seorang wagub , optimis kepatuhan warga terhadap peraturan sehubungan PSBB ke depannya akan lebih baik lagi. "Kami harus hati hati dalam bertindak, tidak bisa grusah grusuh , karena mengusik kemerdekaan dan kemapanan seseorang," kata Gubernur DKI.
Anies mengapresiasi janji Kapolda Metro Jaya yang bahwa dalam mengamankan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jakarta, polisi tidak ingin mengedapankan represif. Untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan hukum, Kapolda akan mengedepankan persuasif yang humanis.
Advertisement