Jakarta Tanpa Tas Kresek, Apa Bisa?
Mulai hari ini, Jakarta meninggalkan tas kresek dari plastik. Sosialisasi sudah dilakukan sejak setengah tahun lalu, tapi kemudian terganggu oleh pandemi covid. Tetapi tetap saja larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta efektif mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2020.
Pelarangan itu merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Beberapa hari sebelum diberlakukan, sosialisasi kembali digalakkan, melanjutkan sosialisasi yangterhenti. Di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, misalnya, sosialisasi dilakukan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, pertokoan dan warga.
Kecamatan Tebet sudah melakukan sosialisasi gerakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sejak Januari 2020. Beberapa minimarket, tempat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat sudah ada yang memasang spanduk tentang kebijakan baru ini.
Bahkan pada Januari 2020, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji telah menunjuk Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai percontohan penerapan pengurangan kantong plastik sekali pakai atau tas kresek.
"Sosialisasi terus kita lakukan hingga saat ini, tinggal eksekusi di lapangan per tanggal 1 Juli," kata Camat Tebet Dyan Airlangga, Senin 29 Juni lalu.
Sanksi
Sanksi akan diberlakukan secara tegas seperti penerapan sanksi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah berjalan selama beberapa pekan.
Sanksi diberlakukan apabila sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kebijakan ini. Misalnya, di satu pasar ini sudah ditetapkan tidak boleh ada lagi kantong plastik, maka di situ sanksi otomatis berlaku.
Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.
Besek
Pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai selain menempatkan pasar tradisional, pertokoan dan pusat perbelanjaan serta warga sebagai sasaran tampaknya juga mendapatkan momentum. Yakni penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha pada akhir Juli 2020.
Biasanya--mungkin alasan kepraktisan--kresek marak digunakan untuk bungkus daging kurban. Dengan kresek, daging-daging kurban kemudian dibagikan kepada warga yang berhak mendapatkannya.
Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengubah kebiasaan warga tersebut. Dia menggugah kembali ingatan dan kebiasaan warga yang telah ditinggalkan, yakni penggunaan wadah dari anyaman bambu atau besek).
Di masa lalu hingga awal dekade 1980-an, penggunaan besek untuk beragam kegiatan warga sangat marak. Misalnya untuk tempat makanan dan bumbu-bumbu hingga tempat daging saat Hari Raya Idul Adha.
Seiring dengan hadirnya kresek, kebiasaan itupun ditinggalkan warga. Alasannya, kresek lebih praktis, lebih mempercepat waktu kerja dan--tentu saja--lebih murah harganya.
Namun dengan pertimbangan dari sisi lingkungan hidup, sampah kresek menjadi persoalan karena tidak bisa diurai. Para ahli kesehatan pun tidak menyarankan penggunaannya terlebih untuk makanan.
Banyak cerita dan fakta dari sampah kresek ini. Karena itu, pelarangan penggunaan kresek untuk makanan kini memperoleh momentumnya di Hari Raya Kurban.
Di sisi lain, larangan penggunaan kresek membuka peluang tumbuhnya inovasi pembuatan kantong belanja ramah lingkungan dari bahan kain atau karton. Begitu juga memacu tumbuhan kerajinan besek.
Kalaupun tidak diproduksi di wilayah DKI Jakarta karena kendala ketersediaan bambu sebagai bahan baku utama pembuatan besek, namun produk kerajinan itu berpotensi tumbuh di daerah-daerah. Rumpun bambu milik warga di pedesaan semakin berharga.
Pemenuhan kebutuhan besek untuk tempat daging kurban pun berpeluang memacu perputaran ekonomi di Jakarta maupun di daerah produsen bambu dan besek.
Kini, terbuka kesempatan untuk mengidentifikasi kebutuhan besek di Jakarta. Kemudian tersedia rentang waktu sekitar sebulan hingga Idul Adha 1441 Hijriah untuk memobilisasi produk tersebut di berbagai daerah.
Peluang ini ada pada perusahaan swasta maupun milik pemerintah. Bahkan orang perorang atau pedagang dan agen/distributor kebutuhan sehari-hari juga punya kesempatan untuk memasok besek di Jakarta.
Di saat mulai berlaku pengurangan/pelarangan kresek, kini saatnya memacu hadirnya barang pengganti. Terkait pembagian daging kurban, kebutuhan yang mendesak adalah besek sebagai pengganti kresek. (ant)
Advertisement