Jakarta Gawat Corona! Mulai Hari Ini hingga 14 Hari ke Depan
Akhirnya, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan bersikap tegas. Dengan mengumumkan seruan untuk tidak ada kegiatan perkantoran di ibu kota selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 alias wabah Corona.
Jakarta gawat Corona! Mulai berlaku hari ini, Sabtu 21 Maret hingga 14 hari ke depan, yakni tanggal 2 April 2020.
Tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020. "Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal hal sebagai berikut," tulis seruan yang ditandatangani Anies Baswedan, tertanggal Jumat 20 Maret 2020.
Hal yang ia maksud terdiri dari 5 poin, namun ditekankan untuk kebijakan bekerja dari rumah.
Pertama, untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Kedua, "Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya dimintai untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal."
Batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.
Seruan ini berlaku 14 hari mulai 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memang mempersiapkan sejumlah langkah untuk melakukan lockdown atau penutupan wilayah demi menahan laju penyebarang Virus Corona. Ancang-ancang itu diusulkan ke Gugus Tugas Covid-19.
DKI Jakarta menganggap angka kematian korban Corona di Ibu Kota negara sangat mengkhawatirkan. Pemerintah Provinsi tersebut mengutip The Center for Systems Science and Engineering dari Jon Hopkins University yang membandingkan data fatalitas di dua negara.