Jakarta Liburkan Sekolah, Kemendikbud Siapkan Aturan Penundaan UN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus tentang penundaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah virus corona. Setidaknya dua daerat telah meliburkan sekolah akibat corona, yaitu di DKI Jakarta dan di Jawa Tengah. DKI juga telah menunda UN untuk SMK Dario jadwal awal pada 16 Maret 2020.
Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.
“Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN,” ujar Totok Suprayitno Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud di Jakarta.
Menurutnya, penundaan UN sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP. Prosedur itu menjelaskan, jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat, yaitu Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
“Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini,” kata Totok.
Abdul Mu’ti Ketua BSNP menjelaskan, surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 menyebutkan pengaturan penundaan UN sesuai dengan POS UN 2020.
Pertama, dalam hal pemetintah provinsi atau kabupaten/kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat.
Kedua, dalam hal pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, dilansir dari Antaranews.
Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin 16 Maret 2020. Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin 30 Maret 2020.
Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu 4 Maret 2020. Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin 20 Maret 2020, serta Paket B pada Sabtu 2 April 2020.