Home Nasional Politik dan Pemerintahan

Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Prabowo Teken Undang-undang Daerah Khusus Jakarta

Politik dan Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, per 30 November 2024. (Ilustrasi: Ngopibareng.id)
Ibu Kota Negara Nusantara Ibu kota negara Ibu Kota Negara Baru DKI Jakarta
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title