PSBB Jakarta, Ini yang Boleh dan yang Dilarang Selama 14 Hari
Status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (SPBB) untuk wilayah DKI Jakarta dimulai pada Jumat 10 April 2020. Sejumlah kegiatan yang awalnya bersifat imbauan kini menjadi perintah yang harus dilaksanakan di dalam wilayah hukum Pemprof DKI Jakarta.
Lantas apa sebenarnya PSBB Jakarta? berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020, PSBB ini akan diberlakukan selama masa inkubasi yakni 14 hari dan dapat diperpanjang.
Kegiatan yang dilarang selama masa PSBB jakarta antara lain perkumpulan atau pertemuan politik, pertemuan olahraga, pertemuan budaya, pertemuan akademik, pertemuan hiburan, serta menutup semua tempat ibadah.
Pembatasan juga dilakukan pada sejumlah kegiatan, seperti sekolah yang boleh dilakukan dari rumah. Kerja juga tetap dilakukan dari rumah. Seluruh moda transportasi umum dan pribadi masih bisa jalan dengan jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas, kecuali transportasi kebutuhan pangan.
Transportasi roda dua termasuk ojek online dilarang mengangkut penumpang, hanya boleh membawa barang. Proses pemakaman bukan covid-19 bolek diikuti maksimal 20 orang
Selain yang dilarang dan dibatasi, sejumlah kegiatan tetap boleh dilakukan dengan menerapkan prosedur tertentu, seperti physical distancing dan menggunakan peralatan pelindung diri. Seperti, supermarket, minimarket, pasar, toko, bahan pokok, apotek dan toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang, distributor bahan bakar, termasuk SPBU, pembangkit listrik, penyedian layanan internet, bank, kantor asuransi dan ATM, toko bangunan, toko peternakan dan pertanian, rumah sakit, Puskesmas, dan faskes lainnya, serta media cetak dan elektronik.
Menjelang diberlakukannya PSBB tersebut, Polda Metro Jaya menyusun standard operation procedure (SOP) penindakan untuk menyikapi aturan dalam PSBB sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
"Dalam hal ini Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemrov DKI dan Kodam Jaya kami sudah melakukan rakor terkait dengan rencana langkah penyikapan PSBB tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers, Kamis 9 April 2020.
Irjen Nana mengatakan PSBB ini merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah PSBB dalam rangka penanganan covid-19.
Namun dalam mengamankan ststus PSBB tersebut, polisi berjanji akan mengedepankan persuasif humanis. Sedang Represif akan menjadi opsi terakhir.