Jaka Jatim Tuntut KPK Segera Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Puluhan massa aksi yang menamakan dirinya sebagai 'Jaringan Kawal Jawa Timur’ (Jaka Jatim) melakukan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, dengan pokok tuntutan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, sejumlah massa aksi yang berasal dari elemen masyarakat sipil dan mahasiswa ini turut serta membawa poster berisi tulisan, seperti 'KPK tangkap segera Khofifah-Emil', 'Grahadi Sarang Perampok', dan 'Pencoleng Dana Hibah'.
Koordinator Aksi Jaka Jatim Musfiq mengatakan, sesudah KPK berhasil membuka skandal aliran dana hibah tersebut pada Oktober 2023 lalu, sistem birokrasi Pemprov Jatim mulai dipandang tidak beres oleh masyarakat.
Ia melanjutkan, APBD Provinsi Jatim hanya digunakan untuk memperkaya golongan tertentu semata, bukan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi makro masyarakat luas.
"Kasus ini kemudian berkembang, disusul pada bulan Juli 2024 lalu dimana KPK juga menetapkan 21 tersangka baru berkaitan dengan alur dana hibah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 hingga 2022," katanya, Selasa 1 Oktober 2024.
Jumlah tersangka terkait kasus ini pun kemudian bertambah menjadi 26 orang, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun pihak swasta yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.
"Kasus ini menunjukkan bahwa tata kelola APBD, yang disalurkan dalam bentuk dana hibah oleh Pemprov Jatim sangat amburadul, mulai dari perencanaan, verifikasi, pencairan, dan pengawasan yang mengakibatkan pengerjaan dana hibah yang banyak bersifat fiktif dan diperjualbelikan dengan fee sebesar 35 hingga 40 persen dari pagu anggaran kepada masyarakat di bawah. Tentu, hal ini melanggar aturan dan mengarah kepada tindak pidana korupsi," paparnya.
Musfiq juga mengungkapkan, KPK selama ini hanya berfokus untuk menindak sejumlah kelompok masyarakat yang disinyalir dibentuk atas inisiatif dan dorongan dari oknum anggota DPRD Provinsi Jatim.
"Selama dua tahun kasus ini berjalan, KPK belum menunjukkan keberingasannya kepada para pejabat eksekutif, katakanlah kepada Khofifah Indar Parawansa, Emil Elestianto Dardak, Adhy Karyono, Heru Tjahjono, Wahid Wahyudi, dan seluruh kepala dinas serta sekretaris dinas OPD Pemprov Jatim yang pernah dipanggil KPK," tegasnya.
Oleh sebab itu, Jaka Jatim mendesak dan menuntut KPK supaya:
Pertama, KPK segera memeriksa dan menangkap Eks.Gubernur Jatim dan wakilnya karena jelas terlibat dalam proses perencanaan dan pencairan dana hibah.
Kedua, KPK segera menerbitkan sprindik baru untuk memeriksa tiga eks. Sekda Jatim dan seluruh kepala dinas yang terlibat dan berperan dalam realisasi dana hibah TA 2019-2022.
Ketiga, KPK segera meninjau kembali 12 saksi Sahat Tua Simanjuntak dari kalangan pejabat eksekutif Jatim dan segera naikkan statusnya sebagai tersangka apabila ada alat bukti yang mencukupi.
Keempat, KPK jangan pandang bulu untuk memproses para koruptor di Jawa Timur karena otak dari Dana Hibah ada di tangan eksekutif Jatim.
Kelima, Jaka Jatim akan mendorong KPK dan memberikan data autentik serta novum baru yang berkaitan dengan dana hibah TA 2019-2022.