Jajal Curi Motor, Pengamen di Jember Babak Belur Dihajar Warga
JM 26 tahun, warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Jember, babak belur dihajar warga usai mencuri motor di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kamis, 4 November 2021 petang. Tersangka tertangkap warga di depan Balai Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji.
“Pukul 18.00 WIB, Setelah pulang kerja, korban bernama Frans Enda Antorama memarkir sepeda motornya di gang depan rumah. Seperti biasa, korban selalu membiarkan kunci tetap tertancap karena rusak dan tidak bisa dicabut,” kata Kanitreskrim Polsek Rambipuji Ipda Andreas Suryo, Jumat, 5 November 2021.
Karena motor diparkir di tempat biasa dan tidak pernah ada yang mencuri, korban langsung masuk rumah tanpa mengkhawatirkan sepeda motornya hilang. Satu jam kemudian, adik korban melihat motor korban sudah tidak ada.
Mengetahui sepeda motornya raib, korban langsung mengejar pelaku ke arah barat. Sesampainya di depan balai Desa Pecoro, korban memergoki seorang pemuda mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri mirip motor miliknya dari arah selatan.
Setelah didekati, ternyata sepeda motor yang dikendarai pemuda itu merupakan motor korban yang baru saja hilang. Saat itu juga korban langsung menyerempet motor itu hingga membuat pelaku terjatuh.
Aksi heroik korban menangkap pencuri motornya mengundang perhatian warga. Warga yang melintas dan penasaran memilih berhenti menanyakan persoalan yang sedang terjadi.
“Setelah korban menyampaikan bahwa pengendara yang diserempet itu adalah orang yang telah mencuri motornya, warga semakin banyak yang datang. Bahkan hingga Kamis petang warga masih terus berdatangan ke lokasi,” jelas Andreas.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku diamankan ke Balai Desa Pecoro. Kendati demikian, sejumlah warga yang kesal langsung menghajar pelaku hingga mengalami luka di bagian wajah.
Saat situasi tak terkendali karena semakin banyak warga yang datang ke lokasi, akhirnya warga melapor ke Polsek Rambipuji. Dalam waktu beberapa menit saja anggota Polsek Rambipuji sudah tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Rambipuji.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku muncul keinginan menguasai motor korban saat melihat kuncinya masih tertancap. Saat itu tersangka melintas di depan rumah korban usai membeli nasi.
“Tersangka juga beralasan membutuhkan uang buat makan. Sebab saat itu pelaku hanya memiliki uang Rp5 ribu,” lanjut Andreas.
Kendati demikian polisi tidak langsung percaya dengan alasan yang disampaikan pelaku. Sebab pelaku sebelumnya sudah pernah dipenjara karena kasus pencurian HP di wilayah hukum Polsek Balung.
Diketahui, pelaku merupakan seorang pengamen yang sering diketahui mangkal di perempatan dan pertigaan jalan raya. Pelaku biasa mengamen bergabung dengan anak-anak punk.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan dengan pasal 362 KUHP atau pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.