Jajal Bisnis Uang Palsu, Kuli Bangunan di Jember Ditangkap
JN, 31 tahun, warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember harus mendekam di ruang tahanan Polsek Ledokombo. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ledokombo karena diduga kuat mengedarkan uang palsu, Senin, 25 Oktober 2021.
“Saat kami melakukan patroli di sepanjang jalan Desa Ledokombo, menerima pengaduan masyarakat bahwa di palang pintu rel kereta api dekat pasar Ledokombo sering terjadi transaksi jual beli uang palsu. Setelah mendatangi lokasi itu, kami melihat seorang pria yang mencurigakan,” kata Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budhi Santoso, Selasa, 26 Oktober 2021.
Melihat kedatangan polisi tersangka semakin membuat gerak gerik mencurigakan. Sehingga saat itu juga polisi mengamankan tersangka. Saat digeledah ditemukan uang palsu pecahan palsu di dalam jaket tersangka. Uang palsu itu terdiri atas 25 lembar pecahan 100.000, 2 lembar pecahan 10.000, 10 lembar pecahan 5.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Ledokombo. Saat diinterogasi tersangka mengaku baru coba-coba menggeluti bisnis terlarang sebagai pengedar uang palsu.
Pria tamatan SMP itu sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan merantau ke Bali. Namun karena beberapa hal tersangka berhenti menjadi kuli bangunan dan pulang ke Jember menjadi pengedar uang palsu.
Namun naas tak dapat ditolak, saat baru pertama mau mengantarkan uang palsu kepada pelanggan, tersangka malah langsung tertangkap. “Dulu dia kerja sebagai kuli bangunan di Bali. Kemudian pulang ke Jember dan sekarang mau berbisnis jual beli uang palsu,” tambah Budhi.
Uang palsu senilai 2,7 juta itu rencananya akan dijual kepada pembeli berinisial IL yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tersangka akan menjual uang palsu itu seharga Rp1 juta dengan mengambil keuntungan Rp 500 ribu dari harga beli.
Selain menyita barang bukti uang palsu senilai 2.570.000 polisi juga menyita barang bukti berupa jaket, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK-5044-ABL yang digunakan sebagai sarana oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Juncto Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Advertisement