Jajakan Temannya, Muncikari Surabaya Divonis Tiga Tahun Penjara
Pendi Hermawan menerima ganjaran akibat perbuatannya yang melanggar hukum. Muncikari ini menawarkan kawan perempuannya kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Akibatnya, Pendi Hermawan didakwa dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 14 Desember 2023.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparno telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatannya dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan," ujar Suparno dalam amar putusannya, Kamis, 14 Desember 2023 di Gedung Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Suparno juga menambahkan dalam amar putusannya tersebut bahwa, Pendi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp120 juta, dan jika tidak mampu membayarnya, ia akan dikurung lagi selama empat bulan.
Pendi Hermawan dinyatakan dan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk eksploitasi serta merendahkan harkat dan martabat seseorang perempuan," tambah Hakim Suparno dalam amar putusannya.
Pendi Hermawan yang menghadiri sidang putusan lewat aplikasi video call WhatsApp, menerima putusan Majelis Hakim tersebut dengan yakin dan tanpa berpikir panjang.
Untuk diketahui sebelumnya pada sekitar bulan Juni 2023, terdakwa Pendi Hermawan secara sadar telah menawarkan dua kawan perempuannya, yakni Ulhaina Ain Nur Rizky alias Amelia dan Putri Nopiyanti, melalui aplikasi MiChat.
Terdakwa kemudian menjajakan mereka dan mematok tarif ke pria hidung belang yang memesan sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Untuk tarif Rp300 ribu, Pendi Hermawan akan mendapatkan komisi sebesar Rp50 ribu dan tarif Rp500 ribu, komisi yang diterima sebesar Rp100 ribu.
Advertisement