Jagong Tani, Gus Din Puji Perda Perlindungan Petani di Blitar
Ada banyak cara untuk memberdayakan dan memberikan perlindungan petani. Di Blitar, DPRD setempat melahirkan peraturan daerah untuk melakukan hal itu. Tapi sudahkah payung hukum itu membuahkan hasil?
Ini yang jadi perbincangan dalam Jagong Tani di Rumah Belajar Karya Bersatu, Parakan, Plosorejo, Kademangan, Blitar, Sabtu, 31 Oktober 2020. Acara itu menghadirkan Ketua Asosiasi Petani Indonesia (API) Muhammad Nurudin yang biasa dipanggil Gus Din.
Jagong Tani mengangkat tema Sinergitas Kebijakan dan Implementasi Program dalam Muwujudkan Kedaulatan Pangan di Kabupaten Blitar di Masa Covid 19. Acara ini juga menghadirkan Ketua DPRD Blitar Suwito Sarens dan Anggota Komisi II Suwondo.
Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani ini merupakan inisiatif DPRD. Disahkan sejak tahun lalu dalam Perda Nomer 13/2019. Inilah Perda pertama di Indonesia yang secara khusus didedikasikan untuk melindungi petani.
Gus Din yang juga menjadi penasehat Menteri Desa Abdul Halim Iskandar ini memuji adanya Perda ini. Ia berharap Perda ini segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati sehingga bisa menjadi payung hukum untuk kehadiran negara dalam pemberdayaan dan perlindungan petani.
Suwondo menjelaskan, Perda ini tidak hanya mengatur tentang perlindunban lahan berkelanjutan untuk petani. Tapi juga memberi ruang alokasi APBD untuk membantu petani melalui asuransi budidaya tanaman. Juga bantuan-bantuan untuk alat pertanian.
Tak hanya itu. Perda ini juga memberi ruang kreatifitas petani terhadap hal cipta intelektual. Dengan demikian tidak akan terjadi permasalahan hukum terkait inovasi petani, termasuk dalam pembenihan.
Sayangnya, kata Gus Din, Perda no 13 tahun 2019 ini belum melindungi petani dari kerugian akibat masalah harga pasca panen. Padahal, masalah ini merupakan problem lain yang selalu dihadapi petani kita.
Dalam kaitan ini, ia mengusulkan agar pelaku penggilingan padi yang ada di desa terintegrasi dengan kelompok tani. Pemerintah bisa mendorong kelompok tani untuk bekerjasama dengan BUMDes.
"Pemerintah selama ini masih berkutat di subsidi pupuk. Belum menyentuh masalah output produksi. Petani kecil belum mendapatkan perlindungan pemerintah terhadap hasil produksinya," katanya.