Jaga Marwah, Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah menilai pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi.
“Harusnya Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi,” ujar Ketua MHH PP Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum dikutip Suara Muhammadiyah, pada Selasa 7 November 2023.
Dasarnya, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, MHH PP Muhammadiyah juga menuntut kepada Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi. Tujuannya demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pihak MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Itu karena terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan. Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.
Seperti diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat. Pihak MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Putusan MK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa 7 November 2023.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, dikutip kompastv Selasa 7 November 2023 malam.
Dalam paparannya, MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.
Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Sesuai peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.