Jaga Jarak, KPU Malang Batasi Peserta Kampanye Maksimal 50 Orang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang ikut berperan dalam pencegahan penularan virus Covid-19 saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, pada 9 Desember 2020. KPU Kabupaten Malang mengeluarkan surat imbauan kepada tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang terkait pembatasan massa kampanye tatap muka.
"Kami sudah kirimkan surat imbauan kepada tiap Paslon bahwa kampanye tatap muka bisa dilakukan dengan dihadiri maksimal 50 orang peserta," tutur Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Mahardika pada Senin 23 November 2020.
Selain itu, Dika juga menyampaikan bahwa pihaknya juga mengirimkan surat imbauan untuk lebih mengutamakan pelaksanaan kampanye secara daring.
"Tapi juga ada surat imbauan kepada para paslon untuk lebih mengutamakan kegiatan kampanye melalui media daring atau online," ujarnya.
Di sisi lain, kata Dika, KPU juga saat ini sudah melakukan persiapan terkait antisipasi penyebaran Covid-19 ketika hari H pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020. "Saat ini kan logistik kami sudah mulai berdatangan mulai dari alat pelindung diri (APD) bagi petugas dan perlengkapan peralatan saat pemungutan suara nanti," katanya.
Dika mengungkapkan dari pendataan KPU total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang sebanyak 4.999 tempat. "Kami akan berikan logistik APD Covid-19 mendekati hari H pemungutan suara. Kemungkinan awal Desember 2020," ujarnya.
Logistik APD tersebut berupa sarung tangan, hand sanitizer, masker hingga face shield atau penutup wajah. "APD ini penting untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19 saat pemungutan suara," sambung Dika.
Advertisement