Jaga HET, Pemprov Jatim Bakal Adakan Operasi Minyak Curah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berencana menggelar operasi pasar untuk minyak goreng curah. Hal tersebut untuk mencegah meroketnya harga minyak goreng tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Wakil Gubernur Jatim, Emil Listianto Dardak. Dia mengatakan, operasi pasar minyak goreng curah dilakukan untuk menjaga harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
"Supaya hitung-hitungannya pas sampai konsumen Rp14.000 nah ini tepatnya jalurnya diatur dengan tepat," kata Emil, kepada media, Selasa, 22 Maret 2022.
Emil mengungkapkan, hingga sekarang pihaknya masih membuat mekanisme digelarnya operasi pasar tersebut. Akan tetapi, ia berjanji bakal mengadakan kegiatan itu dalam waktu dekat. "Saiki (sekarang) harganya pokoknya piro (berapa), supaya bisa Rp 14.000 dijumpai," ujarnya.
Mantan Bupati Trenggalek itu mengatakan, bahwa Pemprov Jatim akan mengawal ketat operasi pasar itu. Agar nantinya tidak ada oknum yang memainkan persediaan minyak goreng curah.
"Kami akan mengawal, supaya tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Pokoknya jangan sampai terjadi penyimpangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Emil menyebut fokus utama Pemprov Jatim saat ini adalah ketersediaan minyak goreng curah. Oleh karena itu, pihaknya bakal menambah suplainya di pasaran. "Jadi kemungkinan akan lebih banyak lagi suplainya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya menyebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) masih berlaku untuk minyak goreng curah. Sebelumnya pemerintah pusat mencabut HET minyak goreng kemasan, yang ditetapkan sebesar Rp14 ribu.
"Jadi yang dikunci HET sekarang untuk minyak goreng curah. Karena pengguna kebanyakan berpenghasilan menegah ke bawah. Jadi dikasih HET Rp 14 ribu," kata Kabid Distribusi Perdagangan Dinkopdag Kota Surabaya, Devie Afrianto.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, ujar Devie, memang sudah mengikuti harga pasar sesuai ketentuan pemerintah pusat. "Kalau kemasan ya dikasih ke pasar, soalnya penggunanya ekonominya menengah ke atas. Ketentuan tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Perdagangan bahwa minyak goreng kemasan disesuaikan dengan mekanisme pasarnya," ujarnya.
Advertisement