Jaga Bromo dari Karhutla, BB TNBTS Terapkan Sanksi Blacklist
Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai menerapkan sanksi blacklist bagi pengunjung yang tidak mematuhi aturan wisata di kawasan Gunung Bromo. Aturan ini diterapkan untuk mencegah terulangnya kembali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan tersebut.
“Bisa kami laksanakan sanksi untuk banned, kira-kira kami blacklist. Untuk pendakian Gunung Semeru sudah dilaksanakan, ada beberapa yang di blacklist karena melanggar,” ujar Kepala BB TNBTS, C. Hendro Widjanarko pada Minggu 24 September 2023.
BB TNBTS mengimbau agar pengunjung yang berwisata di Kawasan Gunung Bromo agar tidak membawa perlengkapan atau perlatan yang bisa memicu munculnya potensi api.
“Kami akan tingkatkan pengawasan kunjungan di Bromo yakni mengimbau agar pengunjung tidak membawa barang yang dapat memicu titik api,” katanya.
Beberapa peralatan atau barang yang dapat memicu potensi titik api seperti api unggun, perapian, kembang api, petasan dan flare.
Jika di lapangan nanti masih ditemukan ada pengunjung yang tidak mematuhi aturan ini maka tidak menutup kemungkinan sanksi blacklist diterapkan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan dari pengunjung.
“Kami juga sudah menambah papan-papan imbauan terkait hal tersebut. Salah satu contohnya papan-papan pengumuman yang sudah kami pasang di sepanjang Coban Trisula,” ujarnya.
Selain itu, tambah Hendro, BB TNBTS bersama dengan relawan lainnya juga terus menggelar patroli intensif di sepanjang kawasan Wisata Alam Gunung Bromo untuk memitigasi terjadinya karhutla.