Ja'far Umar Thalib, dari Al-Irsyad hingga Laskar Jihad
Sosok Ja'far bin Umar Thalib, melambung namanya pada era tahun 2000an, ketika ketegangan sosial terjadi di Ambon dan sekitarrnya. Ia lahir di Malang, Jawa Timur, Desember 1961. Ia meninggal di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta, Minggu 25 Agustus 2019, dalam usia 57 tahun.
Ia pendiri Laskar Jihad, sebuah organisasi Islam militan di Indonesia. Menempuh pendidikan semasa kecil di Perguruan Al Irsyad, hingga kemudian pada 1983 menjadi pelajar di LIPIA, Jakarta, yang merupakan cabang dari Universitas Imam Ibnu Su'ud Di Riyadh, Saudi Arabia.
Pada 1986 sebelum kelulusannya, karena masalah dengan salah seorang gurunya ia akhirnya keluar dari LIPA dan melanjutkan studinya ke Maududi Institute di Lahore Pakistan.
Pada 1987 Ja'far bergabung dengan Mujahidin di Afghanistan yang saat itu sedang berperang dengan Uni Soviet.
Selama dua tahun ia berjuang sekaligus belajar bersama Asy Syaikh Jamilurrahman Al Afghani As Salafy di Provinsi Kunar, dekat perbatasan Pakistan.
Pada Januari 1990, Ja'far menyatakan bahwa ia sepenuhnya telah beralih kepada Mazhab Salafy dan menanggalkan pemahaman lamanya yang ia anggap menyimpang.
Pada 1990-1991 Ja'far kembali ke Indonesia dan mengajar di Pesantren Al Irsyad yang dijalankan oleh Yusuf Utsman Ba'isa.
Pada 1991-1993 Ja'far belajar kembali kepada seorang Ulama Salafy, Syaikh Muqbil bin Hadi' Al Wadi'i di Dammaj, Yaman.
Sepulangnya dari Yaman, pada tahun 1993 Ja'far dengan bantuan beberapa pengikut Salafy kemudian mendirikan sebuah pesantren yang bernama Ihya As Sunnah di Dusun Degolan, Sleman, Yogyakarta. Di atas sebuah tanah wakaf dari keponakan petinggi TNI saat itu.
Tahun 2002, tepatnya di bulan Oktober, Laskar Jihad Ahlussunnah wal Jamaah resmi dibubarkan oleh staf dan dewan pembina FKAWJ (Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jama'ah), setelah rapat maraton sejak tanggal 3 - 7 Oktober 2002. Ja'far Umar Thalib tidak setuju, karena masih berurusan dengan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus makar, menghasut, dan menghina Presiden Megawati Sukarnoputri.
Namun, Ja'far terpaksa mengumumkan pembubarannya ketika dikonfirmasi wartawan beberapa saat setelah terjadinya peristiwa bom Bali I, yakni tanggal 16 Oktober 2002.
Ja'far tampaknya masih memerlukan pasukan untuk melakukan demonstrasi sehingga bisa menekan pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur, agar tidak memberatkan hukumannya.
Kendati demikian ternyata dengan bubarnya Laskar Jihad, Ja'far Umar Thalib justru divonis bebas. Menurut majelis hakim, Ja'far tidak terbukti menghina Presiden Presiden Megawati Sukarnoputri, menghasut massa, dan mengobarkan rasa permusuhan dalam ceramahnya Masjid Al-Fatah Ambon, Maluku, 26 April 2002. Sehingga tanggal 30 Januari 2003 adalah hari kebebasannya.
Pada 28 Februari 2019, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, resmi menetapkan Ja'far dan enam orang anggotanya, sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan perusakan rumah warga, yang terjadi pada 27 Februari 2019, dikawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Ja'far Umar Thalib kemudian dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
Advertisement