Jadwal Tahapan Pemilu Dibuka Hari Ini, Presiden Batal Hadir
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut, tahapan pemilu akan dimulai pada hari ini, Selasa, 14 Juni 2022 dengan agenda perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu.
Selain itu, PKPU itu juga mengatur sejumlah proses tahapan Pemilu 2024. Mulai dari proses pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi, durasi masa kampanye, hingga hari pemungutan suara.
Untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik akan digelar pada 29 Juli-13 Desember 2022. Sementara pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan digelar pada 19 Oktober-25 November 2023.
Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024. KPU juga telah menetapkan pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
Presiden Joko Widodo awalnya diagendakan untuk menghadiri prosesi pembukaan tahapan Pemilu 2024 yang akan digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat hari ini, Selasa 14 Juni 2022. Namun, belakangan Jokowi batal untuk menghadiri prosesi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Namun, Heru enggan mengatakan alasan ketidakhadiran presiden. "Pak Jokowi tidak hadir," kata Heru lewat pesan singkat.
Meski jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah disepakati, namun pemerintah, DPR, dan KPU belum menyepakati usulan final terkait besaran anggaran Pemilu 2024 senilai Rp76,6 triliun. Keputusan soal anggaran akan dibahas kembali lewat rapat konsinyasi pada 14-15 Juni di DPR.