Jadwal Penukaran Uang Baru Dibatasi Rp 3,8 Juta per Orang
Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Bank sentral mempersiapkan dua jadwal khusus yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menukarkan uangnya.
Jadwal pertama, penukaran uang melalui Mobil Kas Keliling Bank Indonesia. Mobil ini akan menyediakan penukaran uang mulai hari ini, Senin 4 April 2022. Sebelumnya, layanan ini dihentikan selama dua tahun oleh BI akibat pandemi Covid-19.
Untuk menghindari kerumunan, masyarakat harus mengunduh aplikasi Pintar BI melalui situs pintar.bi.go.id. Nantinya, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang sebelum menukarkan uangnya secara langsung di Mobil Kas Keliling tersebut menggunakan NIK KTP.
Jadwal kedua, penukaran uang dapat dilakukan melalui perbankan umum mulai tanggal 4-29 April 2022. Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan nasional untuk menyiapkan 5.013 titik penukaran uang di seluruh Indonesia.
Batas jumlah penukaran uang, yakni sebesar Rp 3,8 juta per orang. Selain itu, untuk uang baru pecahan Rp 1.000 sampai dengan Rp 20.000 hanya dapat ditukar masing-masing satu pak.
Proses penukaran uang ini tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes) dan dibatasi hanya untuk 50 sampai 100 orang per harinya. Pembatasan ini untuk menghindari kerumunan masyarakat yang ingin menukar uang baru untuk kebutuhan lebaran nanti.
Advertisement