Pilih Penuhi Jadwal, Via dan Nella Mangkir Sidang Kosmetik Ilegal
Penyanyi dangdut Via Vallen dan Nella Kharisma kembali tak hadir dalam persidangan kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Karina Indah Lestari, 26 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Winarko mengatakan, keterangan keduanya begitu dibutuhkan pihaknya untuk memperjelas kasus tersebut.
Akibat ketidakhadiran dua pedangdut asal Jawa Timur itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Rabu 10 Juli 2019, pun harus ditunda.
"Sudah kami panggil, namun tidak hadir, sidang ditunda," kata Winarko, kepada awak media, usai persidangan.
Winarko menambahkan, alasan Via dan Nella tak hadir dalam persidangan itu, lantaran keduanya memiliki jadwal pekerjaan dan kesibukan yang padat. Hal itu, kata dia sudah disampaikan manajemen artis masing-masing ke JPU.
"Karena saksi-saksi jadwalnya padat," kata dia.
Dengan begitu, JPU pun menjadwalkan pemanggilan ulang kepada pelantun lagu Sayang dan Jaran Goyang itu pada sidang selanjutnya, Rabu pekan depan.
"Kami harap semua saksi bisa hadir," ujar Winarko usai persidangan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu, saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya.
Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh pelaku untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Advertisement