Jadwal Baru dan Syarat Naik KA Wijaya Kusuma Ketapang-Cilacap
Setelah lama tidak beroperasi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PT Kereta Api Indonesia akhirnya kembali mengoperasikan Kereta Api Wijaya Kusuma, relasi Ketapang-Cilacap. Kereta api tersebut beroperasi setiap akhir pekan mulai hari ini, 20 Agustus 2021.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan selama PPKM Kereta Api Wijaya Kusuma berhenti beroperasi untuk mendukung kebijakan pemerintah mengurangi mobilitas masyarakat melalui moda transportasi kereta api. Namun terhitung mulai hari ini, Kereta Api Wijaya Kusuma relasi Ketapang-Cilacap PP tersebut kembali beroperasi.
“KA Wijaya Kusuma beroperasi terbatas tiap akhir pekan, yakni mulai 20 sampai dengan 22 Agustus dan 27 sampai dengan 29 Agustus 2021 pekan depan.” kata Broer saat dikonfirmasi Jumat 20 Agustus 2021.
Kereta api berangkat dari Stasiun Ketapang pada pukul 11.30 WIB dan tiba di Stasiun Cilacap 02.15 WIB dini hari. Sementara untuk keberangkatan dari Cilacap tepat pada pukul 15.10 WIB dan tiba di Stasiun Ketapang pada 05.45 WIB.
Menurut Broer, untuk pemberangkatan perdana KA Wijaya Kusuma selama PPKM ini ada 89 orang penumpang. Seperti penumpang kereta api jarak jauh lainnya, calon penumpang KA Wijaya Kusuma juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Broer merinci, calon penumpang KA Wijaya Kusuma wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. “Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19” tambah Broer.
Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sementara, calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan menikmati layanan transportasi kereta api.
Lebih lanjut Broer menjelaskan, calon penumpang yang memenuhi persyaratan masih akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Calon penumpang dengan suhu 37,3 derajat celsius atau mengalami sakit flu dan batuk akan ditolak.
“Pembayaran tiket calon penumpang yang tertolak akan dikembalikan 100 persen” pungkas Broer.
Advertisement