Rumor Jadi Tersangka, Zumi Zola Dicegah Keluar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Tanggal 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi 2016-2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Kamis, 1 Februari 2018.
Agung tidak menjelaskan mengenai status hukum dari Zumi Zola. Namun, dirinya mengatakan pencegahan itu untuk kebutuhan penyidikan kasus suap pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ucap Agung.
Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Rabu, 31 Januari Kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan telah meningkatkan penyelidikan kasus suap pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, menurut Saut, penggeledahan itu dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan. Di tingkat penyidikan, KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.
"Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya, sudah kamu jawab itu," ujar Saut.
Saut masih enggan menyebutkan bahwa tersangka itu merupakan Zumi Zola. Status tersangka baru penyidikan ini akan diumumkan KPK dalam beberapa hari ke depan.
"Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan. Sabar, kan, ada SOP," ujar Saut. (frd)