Jadi Tersangka, Rizieq Syihab Masuk Daftar Cekal
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pasca kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Dua pasal disangkakan pada Rizieq Syihab, yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Polisi juga memasukkan Rizieq Syihab dalam daftar cegah tangkal (cekal) yang melarangnya untuk bepergian ke luar negeri yang berlaku selama 20 hari.
Hal itu diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. "Surat pencekalan untuk waktu 20 hari, ini suratnya, pencekalan," katanya dilansir dari Detik.
Selain Habib Rizieq, polisi juga mengeluarkan daftar cekal untuk lima tersangka lain, yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sori Lubis, dan Habib Idrus. Surat pencekalan tersebut telah dikirim ke Imigrasi sejak 7 Desember 2020 lalu.
Sebelumnya, diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Syihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berikut daftar keenam tersangka tersebut:
1.Habib Rizieq selaku penyelenggara acara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara (Det)
Advertisement