Jadi Tersangka, Pria di Banyuwangi ini Bantah Siksa Anak Tirinya
WP, 34 tahun, warga lingkungan Gaplek, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi membantah telah menyiksa anak tirinya RBM, 9 tahun. Pria ini bahkan menyebut sikat WC yang dilemparkan kepada korban sebuah ketidaksengajaan.
Keterangan tersangka WP ini diungkapkan Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono melalui Kanit Reskrim Aiptu Hengky Setia Budi. Menurutnya, dalam pemeriksaan tersangka membantah telah memukul dan menyundut rokok anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas dua SD tersebut.
''Dia membantahnya, tidak ada yang diakui,'' jelasnya, Minggu, 14 Mei 2023.
Hengky menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, anak tirinya tersebut sangat bandel. Dia sering kali melanggar aturan yang dibuat di rumahnya.
Dijelaskannya, luka di kepala RBM akibat lemparan sikat itu juga disebut tidak sengaja. Pada hari kejadian, yakni 29 April 2023 sore, dia mengantar istrinya ke tempat kerja. Sekembalinya dari mengantar istri, tersangka melihat kondisi lemari dalam keadaan terbuka.
Di dalam lemari itu terdapat HP yang tidak boleh dipakai RBM. Saat melihat pintu lemari terbuka, dalam pikiran tersangka langsung mencurigai anak tirinya yang melakukan. Dia pun memarahi anak tirinya sambil menuduh anak tirinya mencuri karena pintu lemari terbuka.
''Selanjutnya tersangka emosi dan menyuruh anak tirinya menuju kamar mandi untuk mandi,'' jelasnya.
Di saat yang sama, tersangka mengaku tanpa sadar mengambil sikat WC dan melemparkannya. Ternyata sikat tersebut mengenai pintu kamar mandi lalu terpental dan selanjutnya mengenai kepala RBM.
''Tersangka mengaku tidak ada kesengajaan melempar sikat tersebut ke arah kepala sang anak,'' ujarnya.
Seperti diketahui, RBM diduga menjadi korban penyiksaan ayah tirinya. Bocah ini mendapatkan tindakan kekerasan mulai dari pemukulan hingga disundut rokok. Selama ini korban memang tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Kasus ini telah dilaporkan oleh ayah kandung korban setelah mengetahui apa yang dialami anaknya. Pihak kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ibu kandung korban dan beberapa saksi lain.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
''Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun,'' tegasnya.