Mantan Sekda Bondowoso Ditahan, Tersangka Penipuan Investasi Rusunawa
Satreskrim Polres Bondowoso menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso periode 2019-2021, Saifullah. Penahanan Syaifullah setelah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi pembangunan rusunawa dari Kementerian PUPR RI kepada sejumlah pondok pesantren di Bondowoso.
"Tersangka mantan Sekda Bondowoso inisial S (Syaifullah) sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Rabu 30 Oktober 2024.
Kasus dugaan penipuan investasi pembangunan rusunawa kepada pondok pesantren ini, lanjut AKBP Joko, masih terus diselidiki. Karena, diduga kuat masih ada korban lain yang belum melapor ke polisi.
"Sebab itu, selama memeriksa intensif tersangka S, kami juga masih meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung. Hasil terbaru nanti kita sampaikan," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan investasi pembangunan rusunawa dilakukan Saifullah terbongkar, setelah seorang korban, Ainur Rofiq, 37 tahun dari Ponpes Darul Desa Lombok Kulon Wonosari, melapor Polres Bondowoso. Laporannya bernomor: STTLPL/170/VI/2023/SPKT/ Polres Bondowoso dengan terlapor mantan Sekda Bondowoso, Syaifullah.
"Berdasarkan laporan dari korban itu, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung cukup bukti, akhirnya terlapor mantan Sekda Bondowoso berinisial S ditetapkan tersangka dan ditahan," terang Kasatreskrim.
Modus dugaan penipuan dilakukan Syaifullah dengan mendatangi sejumlah ponpes di wilayah Bondowoso. Ia menawarkan investasi pembangunan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) dari Kementerian PUPR RI kepada ponpes.
Setelah disepakati, Saifullah mengajak perwakilan ponpes menemui Eka Yuniarti sebagai orang dari Kementerian PUPR RI di Jakarta. Setiap ponpes dimintai biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta per proposal untuk melancarkan dan mempercepat realisasi.
Kemudian, Syaifullah dan Eka Yuniarti meminta lagi uang Rp 350 juta dan Rp 25 juta pada setiap ponpes untuk biaya sistem di Kementerian PUPR RI. Para pengurus ponpes menyanggupi dengan mentransfer uang Rp40 juta hingga Rp160 juta ke rekening bank milik Eka Yuniarti.
Namun dalam perkembangan, pembangunan rusunawa yang dijanjikan Syaifullah dan Eka Yunuari tak kunjung terealisasi. Justru, pembangunan rusunawa itu ternyata proyek fiktif.
"Karena hal itu, sejumlah pengurus ponpes melaporkan S dan EY ke Polres Bondowoso. EY juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama S," tutup Kasatreskrim.
Advertisement