Jadi Tersangka Pencabulan, Anak Kiai di Jombang Gugat Polda Jatim
Lama tak terdengar kasusnya, anak kiai di Jombang berinisial MSAT menggugat Kapolda Jatim. MSAT sendiri ternyata telah berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantrennya.
Gugat Kapolda Jatim
Anak kiai di Jombang menggugat Kapolda Jatim lantaran penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencabulan. MSAT menilai penetapan itu tidak sah dan menuntut ganti rugi senilai Rp 100 miliar serta meminta pemulihan nama baik, dikutip dari detik.com, Kamis 9 Desember 2021.
Gugatan anak kiai di Jombang yang ditujukan pada Kapolda Jatim terdaftar dalam nomor gugatan 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Sikap Polda Jatim
Polda Jatim pun memberikan konfirmasi atas gugatan tersangka kasus pencabulan di Jombang. Polda Jatim memilih untuk mengikuti perkembangan dari hakim di pengadilan, sebelum menyampaikan pernyataan.
Polda Jatim bersikap menghormati keputusan hakim mengingat kasus itu telah masuk di persidangan.
"Kami ikuti persidangan saja. Nanti hasilnya seperti apa kita serahkan kepada hakim yang meneliti perkara. Jadi kami belum bisa berkomentar apa-apa," kata Ketua Tim Divisi Hukum Polda Jatim AKBP Nurul Anaturoh.
Agenda Sidang
Sidang gugatan yang dilayangkan anak kiai di Jombang terhadap Kapolda Jatim disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Nurul menyebut agenda sidang masih dalam tahap awal, yaitu pembacaan tanggapan. Nantinya akan diikuti dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, meski belum diketahui kapan jadwalnya.
Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh anak kiai di Jombang mencuat sejak 29 Oktober 2019 lalu. Dalam prosesnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, per 12 November 2019.
Naun, pada 15 Januari 2020 kasus dugaan pencabulan anak kiai di Jombang diambil alih oleh Polda Jatim. Meski kasusnya seolah tak berkembang sejak diambil alih.
Kasus ini baru terdengar kembali dengan agenda baru, yaitu gugatan anak kiai di Jombang terhadap Kapolda Jatim.
Advertisement