Jadi Tersangka, Pemilik Sekolah SPI Bakal Bawa Bantahan
Pihak pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, JE, yang telah ditetapkan sebagai tersangaka atas kasus kekerasan seksual bakal membawa bukti bantahan ke Polda Jatim. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy. Dia mengatakan, pekan depan pihaknya akan membawa dan menyerahkan bukti bantahan tersebut ke penyidik.
"Pekan depan kami akan menyerahkan bukti-bukti pembantah ke penyidik Polda Jatim," kata Recky, Jumat, 6 Agustus 2021.
Meski demikian, Recky tidak menjelaskan bukti bantahan apa saja yang akan diserahkanya. Namun, dia yakin jika dengan bukti tersebut, semua tuduhan atas kekerasan seksual yang menjerat kliennya bakal gugur.
"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, apa yang mereka laporkan itu tidak benar," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Perkembangan penanganan kasus SPI, Batu, dari hasil gelar perkara hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Gatot, Kamis, 5 Agustus 2021, sore.
Meski demikian, kata Gatot, pendiri Sekolah SPI, yakni JE, belum menjalani masa penahanan. Sebab, saat ini Subdit IV Renakta Polda Jatim masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan, selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
"Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas, hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.