Jadi Tersangka, Pelaku Penendang Sesajen Minta Maaf
Aparat gabungan khusus bentukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur langsung menetapkan status tersangka terhadap, Hadfana Firdaus, yang merupakan pelaku penendang sesajen di area bencana Gunung Semeru, Lumajang, Jumat 14 Januari 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menyampaikan, tersangka terjerat dugaan kasus penistaan agama.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," ungkap Gatot saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 14 Januari 2021.
Sementara itu, tersangka Hadfana Firdaus menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang sudah meresahkan masyarakat.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ungkap Hadfana.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Hadfana Firdaus melakukan aksi penendangan sesajen yang dilakukan di area bencana Gunung Semeru, Lumajang. Aksi itu kemudian direkam dalam tayangan video yang viral di media sosial.
Aksi yang dilakukan kemudian mendapat respon masyarakat yang mengecam aksi tersebut. Terutama masyarakat beragama Hindu yang lekat dengan sesajen, yang melaporkan aksi tersebut ke Mapolda Jatim.
Pencarian dilakukan kepolisian yang kemudian menemukan tersangka di Bantul, Yogyakarta, Kamis 13 Januari 2021 malam.
Advertisement