Diduga Terima Rp 550 Juta, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama beberapa pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi. KPK menduga, Bupati Sidoarjo menerima duit total Rp 550 juta, terkait proyek infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menuturkan, kejadian bermula pada 7 Januari 2020, seorang kontraktor Ibnu Gopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah, sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui ajudan bupati, bernama Novianto di rumah dinas bupati.
Duit ini diterima Bupati Sidoarjo dari Ibnu Ghopur selaku kontraktor sejumlah proyek di Sidoarjo. Gopur, menurut KPK, pernah melapor ke Bupati Sidoarjo soal proyek yang diinginkan.
Namun ada proses sanggahan dalam pengadaan, sehingga Ibnu Ghopur tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.
Gopur meminta kepada Saiful Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.
Pada Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yakni proyek pembangunan wisma atlet, proyek Pasar Porong, proyek jalan Candi-Prasung, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Bundaran.
Setelah menerima termin pembayaran, Gopur bersama temannya diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo, antara lain Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diduga menerima Rp 300 juta. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati Sidoarjo pada Oktober 2019.
Fee juga diterima oleh PPK Judi Tetrahastoto, Dinas PU, Bina Marga, dan SDA diduga menerima Rp 240 juta, serta Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih sebesar Rp 200 juta. "Itu laporan dari penyidik yang disampaikan pada pimpinan KPK,” katanya.
Tentang OTT terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Wakil Ketua Nurul Gufron, menjelaskan, Wahyu ditangkap di kawasan Bandara Internasional Bandara Soekarno.
Kasus suap yang diduga melibatkan Wahyu Setiawan, terkait dengan pergantian antar waktu anggota dewan di daerah pemilihan Sumsel 1.
Barang bukti yang disita berupa dolar Singapura senilai Rp 400 juta. Penyidikan terhadap Saiful Ilah dan Wahyu masih terus dikembangkan.
Nurul Gufron juga menegaskan jika operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dua hari berturut turut, 7 dan 8 Januari 2020, tak menyalahi prosedur. Sebelumnya, sejumlah pihak menganggap OTT KPK tidak sah karena tidak seizin Dewan Pengawas KPK.
"Saya ingin menegaskan di sini bahwa Dewan Pengawas KPK, bukan penghalang KPK untuk melakukan OTT, sejauh tidak menyalahi aturan dan melanggar hak asasi manusia. Masyarakat harus tahu posisi Dewan Pengawas KPK tersebut," kata Nurul Gufron, saat dikonfirmasi ngopibareng.id Kamis 9 Januari 2020, pagi.