Jadi Tersangka, Nakhoda yang Tewaskan 15 Penumpang di Buton
Polisi menetapkan nakhoda berinisial S, atas kasus tenggelamnya kapal di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Nakhoda kapal dianggap lalai yang menyebabkan meninggalnya 15 orang penumpang kapal.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi langsung menahan S. Yang bersangkutan kini ditahan di rumah tahanan Markas Komando Direktorat Polairud Polda Sultra.
“Begitu ditetapkan tersangka, maka S langsung ditahan,” ujar Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu di Kendari dikutip Antara Jumat 28 Juli 2023.
Faisal Florentinus mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 302 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 117 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuhnya.
Dilaporkan ngopibareng.id Selasa 25 Juli 2023, sebanyak 15 orang meninggal dunia dan 33 di antaranya selama. Menyusul musibah kapal penyeberangan yang tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin 24 Juli 2023.
Kepala Basarnas Kendari Muhammad Arafah mengatakan, 33 orang penumpang kapal selamat. Sedangkan 15 orang meninggal dunia. “Sedangkan total ada 48 penumpang kapal,” ujarnya Selasa 25 juli 2023.
Sedangkan kapal tenggelam saat melakukan penyeberangan dari Lanto menuju Desa Lagili. Para penumpang baru saja mengikuti kegiatan Hari Ulang Tahun Buton Tengah.
Untuk pencarian korban, tim terbagi menjadi dua. Tim pertama melakukan penyelaman di lokasi kecelakaan kapal. Sedangkan tim pencarian kedua, yaitu menyisir di permukaan air dengan rubber boat dan longboat.
Menurut Muhammad Arafah, korban meninggal dunia sudah diidentifikasi di Puskesmas Mawasangka Timur. Korban meninggal sudah diserahkan ke keluarganya.
Advertisement